INHIL- Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, kabupaten Indragiri hilir inhil Tri Aprianto, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memastikan setiap persoalan yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Besar diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media ini pada 3 Juni 2026, Tri Aprianto mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditindas. Menurutnya, sebagai kepala desa, ia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan warga.
Demi masyarakat lemah, saya akan hadir melihat langsung bagaimana jalannya persoalan ini. Saya ingin mengetahui apakah benar atau tidak pihak-pihak yang masuk ke kampung saya. Insyaallah saya tidak akan membiarkan warga ditindas,tegasnya.
Terkait persoalan lahan yang berkembang di tengah masyarakat, Tri Aprianto menilai berbagai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, pemerintah desa selama ini telah berupaya menjalankan pendataan dan administrasi sesuai prosedur. Namun dalam praktiknya, terdapat sebagian masyarakat yang memilih tidak menyerahkan data maupun dokumen yang diminta.
Persoalan yang melanda desa ini, khususnya masalah lahan, tentu kami lebih mengetahui kondisi dan sejarahnya. Jadi saya mempertanyakan mengapa data yang kami miliki masih dipersoalkan. Kurang transparan apa lagi yang harus kami tunjukkan, ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Aprianto mengaku sempat menerima kiriman berita yang menyinggung persoalan tersebut. Setelah membaca isi berita itu, ia langsung berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPRD yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Soal berita ini tadi malam saya juga dikirimi. Setelah saya baca, saya langsung menghubungi Bang Fadli dari Komisi I karena di situ dicatut nama mereka. Sudah saya jelaskan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak ada yang saya tutupi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kendala yang terjadi di lapangan bukan karena pemerintah desa menolak melakukan pendataan, melainkan karena ada sebagian warga yang tidak bersedia memberikan data maupun dokumen yang diperlukan.
Persoalannya hari ini, kalau masyarakat sendiri tidak mau didata dan tidak mau memberikan surat-suratnya, tentu tidak bisa saya paksa. Mereka berhak untuk tidak memberikan data kebun mereka karena itu bersifat privasi. Lalu apakah saya yang harus disalahkan jika kondisi itu yang terjadi di lapangan?" ungkap Tri Aprianto.
Menurut Tri Aprianto, berdasarkan komunikasi yang dilakukannya, pihak yang namanya dicatut dalam pemberitaan juga menilai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ada.
Meski demikian, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebagai kepala desa, Tri Aprianto menegaskan akan terus berada di tengah masyarakat, menjaga transparansi pemerintahan desa, serta memperjuangkan hak-hak warga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(Hendarta)
