Salah seorang tokoh masyarakat Tanjung Bakung mengaku pernah menyaksikan langsung aktivitas pemasangan pipa gas bawah laut di perairan setempat yang disebut mengarah ke wilayah Tanjung Jabung. Pernyataan ini diperkuat oleh tokoh masyarakat Duanu Tanjung Bakung yang menyebut kegiatan tersebut berlangsung sekitar dua dekade lalu, diperkirakan pada rentang tahun 2004 hingga 2007.
Karena sudah lama, saya juga sudah tua, namun pemasangan pipa gas bawah laut itu memang ada. Saya melihat sendiri saat kapal pengangkut alat melintas. Saat itu saya sempat ingin mempertanyakan, tetapi setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek negara, saya hanya menyaksikan. Beberapa nelayan juga melihat langsung,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai mempertanyakan sistem pengawasan dan perawatan pipa gas bawah laut tersebut. Warga menilai, infrastruktur yang berada di bawah laut memerlukan pemeliharaan dan pengawasan rutin, mengingat perairan Inhil merupakan wilayah dengan aktivitas nelayan dan lalu lintas kapal yang cukup padat.
Bagaimana prosedur pemasangannya dulu dan bagaimana sistem perawatannya sekarang? Jika tidak dilakukan pengawasan yang memadai, tentu berpotensi menimbulkan risiko,” kata tokoh masyarakat setempat.
Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan potensi dampak lingkungan dan keselamatan apabila terjadi kebocoran atau gangguan pada pipa gas bawah laut. Menurut masyarakat, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Kemuning pada awal Januari 2026 seharusnya menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di wilayah perairan.
Jika insiden terjadi di laut, nelayan diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak.
Atas dasar itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan edukatif terkait keberadaan pipa gas bawah laut tersebut. Penjelasan yang diharapkan mencakup aspek perizinan, pengawasan, serta langkah-langkah pengamanan yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, warga juga meminta kejelasan mengenai penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) serta Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan laut di Kabupaten Indragiri Hilir.
(Red)
Edukatif dan beri

Posting Komentar untuk "Keberadaan Pipa Gas Bawah Laut di Tanjung Bakung Kembali Disorot Warga"