INHIL-Media Busurberita menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan terkait kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bukan merupakan hoaks, melainkan hasil kerja jurnalistik yang telah melalui proses sesuai kaidah.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya tudingan yang menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks. Pihak media memastikan bahwa sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Konfirmasi dilakukan pada 24 April 2026 kepada Kepala Desa Belantaraya, Sekretaris Desa Jemari, RT, hingga Camat Fauziah. Dan perwakilan PT
Yakin Asmadi.Dari hasil konfirmasi tersebut, Kepala Desa Hasbullah menyampaikan bahwa pihak desa tidak menerima undangan resmi terkait kegiatan dimaksud. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa yang menyebut tidak ada undangan tertulis, melainkan hanya melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, RT, pihak humas perusahaan, dan camat tidak memberikan tanggapan.
Selain itu, wartawan juga telah meminta keterangan dari anggota DPRD Inhil yang bersangkutan, Siska Oktavia. Dalam keterangannya, ia
menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda reses.Dalam rangka reses, Pak. Masalah itu yang mengurus pendamping saya. Saya kurang tahu karena saya hadir saja setelah semuanya standby,ujarnya.
Namun, setelah berita dipublikasikan, muncul tudingan bahwa berita tersebut merupakan hoaks. Menanggapi hal itu, Media Busurberita kembali menegaskan bahwa informasi yang disajikan merupakan hasil verifikasi dan konfirmasi langsung di lapangan.
Pimpinan Redaksi Busurberita menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap setiap pemberitaan yang diterbitkan.
Ia menyebut seluruh proses jurnalistik telah dijalankan sesuai standar, mulai dari pengumpulan data hingga konfirmasi kepada narasumber terkait.
Berita yang kami publikasikan bukan hoaks. Semua sudah melalui proses jurnalistik yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, tegas Pimpinan Redaksi Busurberita.
Media Busurberita juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan dari badan publik.
TTD pimpinan redaksi busur Berita.id
