HIL-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, melaporkan dugaan tindak pidana asusila ke pihak kepolisian, Senin (4/5/2026).Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hilir dan tercatat dengan nomor STPLP/118/V/2026/SPKT.
Saat dikonfirmasi, S mengaku merasa tidak nyaman dan dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.Saya melaporkan karena merasa tidak nyaman dan dirugikan. Ada kiriman foto yang tidak pantas dan komunikasi yang terus berlanjut,ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 27 April 2026 saat dirinya dihubungi oleh seorang pria berinisial Y melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp setelah pelapor memberikan nomor kontaknya.
Pada hari yang sama, terlapor sempat melakukan panggilan video.Komunikasi masih berlanjut hingga keesokan harinya melalui pesan singkat.
Namun, pada 29 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terlapor kembali menghubungi pelapor melalui Messenger dan menawarkan untuk mengirimkan foto. Pelapor yang tidak mengetahui maksud tersebut sempat menyetujui.
Tak lama kemudian, pelapor mengaku menerima kiriman foto yang mengandung unsur tidak senonoh. Pelapor yang terkejut kemudian menegur terlapor.
Keesokan harinya, komunikasi kembali terjadi, termasuk panggilan video. Pelapor kemudian mendokumentasikan sebagian percakapan sebagai bahan laporan.Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.Saya berharap laporan ini bisa segera diproses dan
ditindaklanjuti,tambahnya.Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir serta pihak terlapor. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi.Peristiwa tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait, khususnya terlapor, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)
