INHIL-Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, terus menuai perhatian berbagai elemen masyarakat.
Setelah mendapat sorotan dari tokoh adat, kini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tanah Merah turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
Ketua MUI Kecamatan Tanah Merah, M. Arsyad Rasyidin, S.Pd., menyatakan bahwa apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam, norma adat Melayu, nilai-nilai kemanusiaan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kami sangat prihatin atas musibah yang menimpa anak tersebut. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, sekaligus memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang hak-haknya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, hingga seluruh lapisan masyarakat.
"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain mendukung penegakan hukum, Ketua MUI Kecamatan Tanah Merah juga berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera melakukan evaluasi terhadap operasional hotel yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, demi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan rasa aman, serta menghindari potensi terganggunya proses penyidikan, operasional hotel tersebut sebaiknya dihentikan atau ditutup sementara hingga proses hukum selesai.
Apabila lokasi tersebut memang sedang menjadi objek penyelidikan, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi. Jika diperlukan sesuai kewenangan pemerintah dan instansi terkait, operasional hotel dapat dihentikan sementara sampai proses hukum benar-benar tuntas.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada potensi kejadian serupa kembali terjadi," katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, dinas yang membidangi perizinan dan pengawasan usaha, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan operasional, serta aspek keamanan hotel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua MUI mengajak seluruh masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memperkuat pendidikan agama dan moral, serta membangun kepedulian sosial demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Anak-anak adalah amanah yang wajib kita lindungi bersama. Semoga proses hukum berjalan dengan adil, korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak, serta kejadian seperti ini tidak pernah terulang kembali di Kabupaten Indragiri Hilir,tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.jpg)