INHIL-Kepala Desa Teluklasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pemberitaan di beberapa media mengenai pembangunan jalan rabat beton/seminisasi tahun anggaran 2025.
Media ini mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp pada 12 Februari 2026 dengan isi pertanyaan
Izin pak kades, konfirmasi soal berita di beberapa media online berjudul bangunan jalan rabat beton/seminisasi tahun 2025 Desa Teluklasa, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, pagu dana kurang lebih Rp40.000.000 sudah hancur seperti bangunan 6 tahun lalu.
Apa benar dana sebesar Rp40 juta? Berapa lebar dan berapa panjang bangunan jalan rabat beton tersebut? Berapa volume panjang dan volume lebar ukuran pekerjaan tersebut? Konfirmasi ini untuk kepentingan publikasi berimbang.
Dalam pesan tersebut, media ini juga mempertanyakan keberadaan papan informasi (plang) pembangunan di lokasi kegiatan serta melampirkan foto kondisi jalan yang disebut-sebut sebagai hasil pekerjaan tahun 2025.
Salah satu sumber berinisial T menyampaikan kepada media ini pada 13 Februari 2026 bahwa kondisi jalan tersebut dinilai sudah rusak dan terkesan dikerjakan asal jadi.
Diduga program pembangunan Desa Teluklasa tahun 2025 dikerjakan secara siluman dan dana desa diduga dinikmati “siluman, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan serta minimnya penjelasan kepada publik terkait besaran anggaran dan volume pekerjaan.
Namun hingga dua hari setelah pesan konfirmasi dikirim dan berita ini diterbitkan,Kepala Desa Teluklasa belum memberikan respon atau penjelasan resmi terkait besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun program pembangunan desa tahun 2025.
Belum adanya jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik.Transparansi anggaran dan pemasangan papan plang proyek merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana pembangunan.
di meminta Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan audit terhadap SPJ program pembangunan Desa Teluklasa serta meminta Dinas PMD Inhil segera memanggil Kepala Desa Teluklasa guna memberikan klarifikasi sebelum muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai fakta.(Red)
