KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk dalam hal pengaturan perkawinan. Pemerintah menyebut pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai nasional, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, beberapa perbuatan yang berkaitan dengan perkawinan dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tertentu. Di antaranya, jika terdapat unsur penipuan, penyembunyian status hukum, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini mencakup pernikahan yang dilakukan meski masih terdapat hambatan hukum, serta kewajiban pelaporan peristiwa perkawinan kepada negara. Meski demikian, para ahli hukum menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk memidanakan masyarakat secara sembarangan.
Pakar hukum pidana, Andang Yudiantoro, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum pidana, pemidanaan hanya dapat diterapkan jika terdapat unsur pelanggaran hukum yang jelas dan dapat dibuktikan.
KUHP ini tidak dibuat untuk menjerat masyarakat secara sewenang-wenang. Pemidanaan hanya berlaku jika ada unsur pelanggaran hukum yang nyata. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak hukum, seperti status perdata, hak waris, serta kedudukan anak di mata negara.
Sementara itu, pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa pembaruan KUHP ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem hukum nasional serta mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi perkawinan.
Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan hukum secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku.
(Red)

Posting Komentar untuk "KUHP Baru 2026: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?"