INHIL –Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui surat bernomor 36/Akta.Pid.PK/2025/PN.Tbh dan 157/Pid.B/2025/PN.Tbh, resmi memanggil Penasihat Hukum Andang Yudiantoro, SH., MH., C.Me untuk menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Pemanggilan tersebut dituangkan dalam Relas Panggilan Sidang yang ditandatangani oleh Abdul Rahman, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan, tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Andang Yudiantoro, selaku Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat/Pengacara Andang Yudiantoro, SH., MH., C.Me & Rekan, yang beralamat di Jl. Trimas Lr. Mataram 1 Gg. Tiram No.1 RT 002/RW 016, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dipanggil untuk menghadiri persidangan Peninjauan Kembali atas nama Terpidana Agus Bin Kadri.
Persidangan tersebut digelar untuk membahas permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 157/Pid.B/2025/PN.Tbh tertanggal 15 Juli 2025.
Abdul Rahman dalam surat resminya menyatakan bahwa risalah panggilan telah diserahkan langsung kepada Penasihat Hukum sebagai Pemohon Peninjauan Kembali.
“Demikianlah risalah panggilan ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Abdul Rahman dalam surat tersebut.
Surat panggilan itu juga turut ditandatangani oleh Penasihat Hukum Andang Yudiantoro, SH., MH., C.Me sebagai tanda penerimaan resmi atas pemanggilan sidang tersebut.
.jpg)
Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Inhil Panggil Penasihat Hukum untuk Sidang Peninjauan Kembali Kasus Pidana"