INHIL-Polemik pengelolaan, pendataan, pendaftaran hingga revisi data kios dan los pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kembali di sorotan publik.Lembaga Investigasi Publik (INPEST) Inhil melalui Syahwani, S.Kom., CLA, mendesak Pemkab Inhil tidak membiarkan persoalan tersebut berjalan tanpa mekanisme yang jelas. Pemerintah diminta mengambil alih seluruh proses melalui satu pintu pada dinas yang berwenang.
INPEST menilai, proses pendataan maupun penetapan pengelola tidak boleh hanya berdasarkan pengakuan seseorang atau kelompok yang mengatasnamakan pengurus kios dan los. Setiap penetapan harus memiliki dasar hukum, legalitas dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau pemilihan atau penetapan hanya berdasarkan orang yang mengatakan dirinya pengurus, tentu akan menimbulkan persoalan. Bisa ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Karena itu, kami minta Pemda membuat satu pintu, khususnya dinas yang menangani, dan harus tegas,ujar Syahwani.Menurutnya, pemerintah harus memastikan siapa yang memiliki kewenangan melakukan pendataan, menerima pendaftaran, menetapkan pengguna kios dan los maupun melakukan revisi data.
Jangan sampai muncul kelompok atau pihak tertentu di lapangan yang mengatasnamakan pengurus, sementara legalitas dan kewenangannya tidak jelas. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan pro dan kontra serta merugikan pihak-pihak tertentu.Harus jelas siapa yang berwenang. Jangan berdasarkan siapa yang mengaku pengurus. Pemerintah daerah memiliki dinas yang menangani, maka prosesnya harus melalui dinas tersebut,tegasnya.
Retribusi dan Sewa Kios-Los Ikut Disorot Selain persoalan pendataan, INPEST juga menyoroti retribusi yang belum tertagih serta persoalan sewa kios dan los yang masih perlu diselesaikan Pemkab Inhil.
INPEST meminta pemerintah tidak mengabaikan temuan terkait kewajiban retribusi, terutama apabila persoalan tersebut sudah menjadi bagian dari hasil audit atau pemeriksaan.Ini menyangkut pendapatan daerah. Jangan sampai ada pihak yang menikmati hasil usaha, tetapi kewajiban kepada daerah justru tidak dipenuhi. Pemerintah harus tegas,katanya.
INPEST meminta hasil audit dan pemeriksaan dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan, termasuk melakukan verifikasi terhadap data pengguna kios dan los serta memastikan seluruh kewajiban retribusi tercatat dan tertagih.Kalau masih ada persoalan retribusi dan sewa kios maupun los yang belum selesai, jangan dibiarkan. Hasil audit harus menjadi dasar untuk melakukan pembenahan, tegas Syahwani.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM., saat dikonfirmasi pada 27 Agustus 2026, menegaskan bahwa Pemkab Inhil tidak menghilangkan retribusi.Tidak dihilangkan, tetap kami tagihkan, ujar Trio Beni Putra kepada media ini.Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewajiban retribusi kios dan los tetap diberlakukan dan akan dilakukan penagihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Atas penjelasan tersebut, INPEST kembali meminta Pemkab Inhil memastikan proses pendataan, pendaftaran, revisi data, sewa dan retribusi dilakukan secara transparan dan berada dalam satu mekanisme resmi.
Pendataan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas pengguna, status sewa, data kios dan los, hingga kewajiban retribusi.Semua harus jelas, mulai dari legalitas sampai kewajiban retribusinya.Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena prosesnya tidak jelas. Pemerintah harus hadir dan mengambil alih proses melalui satu pintu,tutupnya.
INPEST berharap Pemkab Inhil segera menetapkan mekanisme resmi dan terbuka agar tidak ada lagi pihak yang muncul di lapangan dengan mengatasnamakan pengurus tanpa dasar legalitas yang jelas.
(Redaksi)
