Empat Pasar Inhil Disorot, Retribusi dan Sewa Kios-Los Diduga Belum Tertagih Maksimal



INHIL-Ketua DPD INPEST Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Syahwani, S.Kom., CLA, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, khususnya Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, segera menindaklanjuti persoalan retribusi yang belum tertagih serta administrasi sewa kios dan los pedagang di sejumlah pasar.

Sorotan tersebut mencakup empat pasar di Kabupaten Inhil, yakni Pasar Dayang Suri, Pasar Mayang Kelapa, Pasar Selodang Kelapa, dan Pasar Umbut Kelapa.Berdasarkan pantauan media di lapangan, ditemukan adanya kios dan los yang telah memiliki dokumen atau bukti kewajiban sewa. Namun, terdapat pula kios dan los yang belum dapat menunjukkan dokumen atau keterangan sewa maupun bukti pembayaran berupa kuitansi.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama untuk memastikan seluruh kios dan los memiliki administrasi yang jelas serta dapat diketahui status kewajiban retribusi dan sewanya.Meski demikian, tidak adanya kuitansi yang dapat ditunjukkan di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tunggakan. Untuk memastikan status pembayaran dan besaran kewajiban yang belum tertagih, diperlukan pendataan serta verifikasi lebih lanjut oleh dinas terkait.

Syahwani menilai penagihan terhadap seluruh kewajiban yang belum tertagih perlu dilakukan secara serius dan transparan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi penumpukan tunggakan sekaligus dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Pemkab Inhil melalui dinas terkait harus segera melakukan penagihan terhadap retribusi yang belum tertagih di kios dan los pada empat pasar tersebut, termasuk kewajiban sewa kios dan los pedagang. Jangan sampai kewajiban tersebut terus menumpuk, ujar Syahwani kepada Media ini 

Ia juga meminta pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pedagang, kios, los maupun pihak-pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.Jangan sampai ada pedagang yang sudah membayar, sementara yang lain belum tertagih. Semua harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM., saat dikonfirmasi pada 25 Agustus 2026, mengatakan pihaknya akan segera melakukan penagihan terhadap kewajiban yang belum tertagih.

Kami segera menagih retribusi yang belum tertagih dan sewa kios serta los kepada pedagang yang belum tertagih, ujar Trio Beni Putra.Lebih lanjut, Trio Beni Putra mengatakan pihaknya masih melakukan upaya untuk mengetahui secara menyeluruh persoalan tunggakan yang ada di lapangan.

Kami dari dinas sedang mengupayakan agar semua tunggakan tertagih. Apalagi saya baru menjadi kepala dinas di sini, tentunya harus saya pelajari semua, di mana benang kusutnya, jelasnya.Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinas terkait tengah melakukan penelusuran dan pembenahan terhadap administrasi serta kewajiban retribusi yang belum tertagih.

INPEST berharap proses pendataan dan penagihan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan kios dan los di pasar-pasar Kabupaten Inhil dapat berjalan lebih tertib, sementara potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.


(Redaksi)


6
Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjHrPSoGrPP6nbi6_h2_QsXhE3ciJLz56bSpY6mk0FzKzpWPtN-_Rz3XBekU3nkaATTv-O2u-DspRRLpE69AM_lEJvrYi7lAKkwDr4u1CxoQdiBHFU_jIjvSviuHtvsajaHcgg9g-vuyZLMafkEo58k_lKepWyAoetAoiz1FAoz3lhp404Rh4dE1ORStSw=s1350