Berdasarkan penelusuran di lapangan, dapur produksi tersebut diduga membuang limbah cair berminyak langsung ke saluran drainase tanpa pengolahan.Aliran limbah yang tampak bercampur lemak dan sisa makanan terlihat mengalir ke parit lingkungan.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau yang muncul dari sekitar lokasi dapur.
Baunya menyengat, kadang bikin pusing. Diduga dari limbah dapur yang dibuang ke got,ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa fasilitas tersebut belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang lazim menjadi bagian dari standar operasional dapur produksi skala besar. Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
Tak hanya soal limbah, aspek perizinan lingkungan turut menjadi sorotan. Sumber di lapangan menyebutkan dapur tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan sebagai salah satu syarat operasional. Informasi ini juga belum dapat diverifikasi secara independen.
Di sisi lain, transparansi pengelolaan tenaga kerja turut dipertanyakan. Sejumlah pekerja yang ditemui enggan memberikan keterangan. Salah seorang pekerja menyebutkan upah harian berkisar Rp110 ribu, namun belum dapat dipastikan lebih lanjut.
Pada 7 Mei 2026, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi lokasi dapur MBG. Namun, pihak pengelola maupun pemilik tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
yang dihimpun menyebutkan dapur tersebut mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah dan posyandu di wilayah Tembilahan Hulu.
Sebagai bagian dari program nasional, setiap dapur MBG pada prinsipnya wajib memenuhi standar higiene, sanitasi, serta pengelolaan limbah yang tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Dugaan yang muncul di lapangan menjadi penting untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan kondisi sebenarnya.
Aspek Regulasi dan Desakan Penelusuran
Dalam kerangka regulasi, pengelolaan limbah dan kewajiban izin lingkungan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya
Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga lingkungan serta memenuhi persyaratan administratif sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Menanggapi temuan di lapangan, Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI Kabupaten Indragiri Hilir mendesak adanya pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Kami mendorong agar instansi terkait turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Mus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di bawah Yayasan Titian Amal Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah, kelengkapan izin, maupun sistem operasional dapur tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Red)
