Sekretaris DPC LSM ELANG MAS Inhil, Muslimin, menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) wajib mengawasi langsung penyaluran pupuk subsidi agar benar-benar diterima petani yang berhak.Penyaluran pupuk subsidi ke desa wajib dipantau Kepala Desa.
Kades harus segera mengecek Poktan kelompok tani sebagai penerima agar tidak disalahgunakan,tegas Mus.Ia menegaskan, pupuk subsidi bukan bantuan gratis, melainkan dibeli petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan telah disalurkan sejak Januari 2026.
Di lapangan pupuk subsidi dijadikan bisnis oleh oknum Poktan dan dijual kepada pihak yang bukan petani.Ini jelas penyalahgunaan. Mustahil rasanya kepala desa tidak tahu,ujarnya.
Sesuai ketentuan, penerima pupuk subsidi wajib terdaftar di e-RDKK 2026, memiliki KTP, tergabung dalam Poktan, serta menggarap lahan maksimal 2 hektare.
Keluhan juga datang dari petani padi di Kecamatan Batang Tuaka.insial N Mereka mengaku pupuk subsidi justru ditemukan di kebun sawit dan terbuang di sekitar rumah Ketua RT.Selama ini kami tidak pernah dikasih tahu soal pupuk subsidi. Yang dapat hanya orang tertentu,keluh seorang petani.
Mus juga menegaskan kepala desa wajib mengumumkan harga pupuk subsidi secara terbuka sesuai HET agar petani mengetahui harga sebenarnya dan tidak dipermainkan oknum.
