Jangan Asal Turunkan Kabel Internet! PLN Inhil Diperingatkan, Diduga Bisa Berujung Sengketa Hukum

INHIL-Rencana maupun tindakan penurunan kabel jaringan internet secara sepihak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat sorotan. PLN Inhil diminta tidak mengambil tindakan terhadap jaringan telekomunikasi secara sepihak tanpa dasar kewenangan, prosedur yang jelas, pemberitahuan, serta koordinasi dengan pemilik atau penyelenggara jaringan.

Peringatan tersebut disampaikan Syahwani, S.Kom., CLA, CPLA. Ia menilai, apabila penurunan kabel dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan kemudian menyebabkan jaringan terputus atau menimbulkan kerugian, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum.

Kalau ada kabel yang melanggar aturan atau membahayakan keselamatan, tentu harus ditangani. Tetapi jangan sampai penanganannya dilakukan sepihak tanpa menjelaskan dasar kewenangan, siapa pemilik jaringan, apa pelanggarannya, serta bagaimana mekanisme penertibannya,tegas Syahwani kepada media ini, 24 September 2026.

Menurutnya, kabel jaringan internet bukan sekadar benda yang dapat dipindahkan atau diturunkan begitu saja. Di balik jaringan tersebut terdapat kepentingan penyelenggara telekomunikasi, pelanggan, pemilik infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta potensi kerugian apabila layanan terputus.

Syahwani meminta PLN Inhil menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat kabel internet yang dinilai membahayakan jaringan listrik.

Jangan hanya mengatakan kabel itu mengganggu atau membahayakan. Tunjukkan lokasinya, jenis pelanggarannya, dasar aturannya dan bagaimana prosedur penanganannya. Masyarakat berhak mengetahui,katanya.

Ia menegaskan, alasan keselamatan jaringan listrik memang harus diperhatikan. Namun, menurutnya, aspek keselamatan tidak otomatis menjadi dasar untuk melakukan penurunan kabel tanpa proses identifikasi dan koordinasi.

Kalau memang membahayakan, amankan. Tetapi tetap harus ada prosedur. Pemilik atau penyelenggara jaringan harus diberi kesempatan mengetahui persoalan dan melakukan penanganan sesuai ketentuan, tegasnya.

Syahwani juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memiliki dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur berbagai aspek penyelenggaraan telekomunikasi. Ketentuan mengenai pemanfaatan atau pelintasan tanah dan/atau bangunan milik perseorangan serta ketentuan mengenai ganti rugi juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Artinya, persoalan jaringan telekomunikasi memiliki aspek hukum. Karena itu, tindakan terhadap jaringan jangan dianggap hanya persoalan teknis di lapangan,ujar Syahwani.

Ia menambahkan, apabila penurunan kabel menyebabkan gangguan layanan maupun kerugian, para pihak perlu melihat terlebih dahulu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penanganan sebelumnya dilakukan.

Syahwani menilai gangguan terhadap jaringan internet dapat berdampak luas karena konektivitas saat ini digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari komunikasi, pendidikan, pelayanan pemerintahan, perkantoran hingga kegiatan ekonomi dan usaha.

Internet sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Kalau jaringan diputus atau diturunkan tanpa penanganan yang benar, dampaknya bukan hanya kepada perusahaan jaringan, tetapi bisa dirasakan pelanggan dan masyarakat,katanya.

Karena itu, ia meminta PLN Inhil dan pihak penyelenggara jaringan mengutamakan komunikasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Syahwani menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi PLN menjalankan tugas menjaga keselamatan jaringan listrik.Namun, ia meminta setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

PLN tentu punya kewajiban menjaga keselamatan jaringan listrik. Tetapi pemilik jaringan internet juga mempunyai kepentingan hukum. Jangan sampai persoalan teknis di lapangan berubah menjadi persoalan perdata, administrasi, atau persoalan hukum lainnya hanya karena prosedur tidak dijalankan dengan benar,” tegasnya.

Ia meminta PLN Inhil tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan sengketa dan membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara jaringan, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

Kalau ada yang salah, tunjukkan kesalahannya. Kalau ada yang melanggar, tunjukkan aturannya. Kalau membahayakan, lakukan pengamanan sesuai prosedur. Jangan asal turunkan kabel kemudian persoalan hukumnya muncul belakangan,pungkas Syahwani.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di PLN Inhil mengenai persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak PLN belum dimuat dalam pemberitaan ini.

(Red)

6
Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjHrPSoGrPP6nbi6_h2_QsXhE3ciJLz56bSpY6mk0FzKzpWPtN-_Rz3XBekU3nkaATTv-O2u-DspRRLpE69AM_lEJvrYi7lAKkwDr4u1CxoQdiBHFU_jIjvSviuHtvsajaHcgg9g-vuyZLMafkEo58k_lKepWyAoetAoiz1FAoz3lhp404Rh4dE1ORStSw=s1350