INHIL-Dugaan pernikahan siri yang dilakukan secara diam-diam ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Terlebih, apabila istri sah disebut belum mengetahui adanya pernikahan tersebut. Kondisi itu bukan berarti persoalan otomatis terbebas dari risiko hukum.
Jika suatu saat informasi tersebut diketahui dan terdapat bukti yang mendukung, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pencatatan perkawinan. Hal yang menjadi penting adalah apakah salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah serta keadaan ketika perkawinan berikutnya dilakukan.
Sejak berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai perkawinan ketika masih terdapat perkawinan sebelumnya juga diatur dalam Pasal 402.
Ketentuan tersebut dapat menjerat seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang sah. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti.
Jika Melibatkan ASN, Ada Risiko Administratif ,Apabila salah satu pihak merupakan ASN, persoalan juga berpotensi masuk ke ranah administrasi dan disiplin kepegawaian.
Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian ASN memiliki aturan tersendiri. Apabila terdapat laporan atau pengaduan yang disertai bukti, instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Selain pasangan yang diduga melakukan perkawinan, pihak yang membantu atau memfasilitasi juga perlu berhati-hati.
Kehadiran seseorang sebagai saksi atau perantara tidak otomatis menjadikannya pelaku tindak pidana. Namun, persoalan dapat berbeda apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan adanya keterlibatan secara sadar dalam suatu tindak pidana.
Menanggapi persoalan tersebut,mantan aktivis 98, Erwin Sitompul, S.Pd., pada 12 September 2026 mengatakan pihak yang membantu atau memfasilitasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti secara sadar membantu terjadinya tindak pidana.
“Perantara dapat terseret apabila terbukti sengaja membantu, misalnya menyediakan tempat atau dokumen palsu, dan mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar Erwin.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Beberapa sumber yang berkaitan dengan informasi dalam artikel ini telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, seseorang tidak ditempatkan sebagai pihak yang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
Artikel bersambung
