Salah seorang warga yang ditemui media ini mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan jalan tersebut. Menurutnya, selama proses pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi.
Kami tidak pernah lihat papan proyeknya, jadi anggarannya dari mana kami tidak tahu. Apa dari swadaya masyarakat atau dari pemerintah juga tidak tahu. Coba lihat itu, jalannya sudah retak-retak,ujar warga.
Berdasarkan pantauan BUSURBERITA.ID, retakan terlihat pada beberapa bagian badan jalan. Selain itu, di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan, sehingga masyarakat mengaku tidak mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan maupun volume pekerjaan tersebut.
Dikonfirmasi pada 21 Juli 2026, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hilir, Arif, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan secara swakelola.
Ini kegiatan pemeliharaan, karena yang dihitung berdasarkan kondisi dan material yang terpasang serta terpakai di lapangan. Papan nama memang tidak dipasang karena ini pekerjaan pemeliharaan. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kondisi di lapangan. Itu jawaban dari tim teknisnya, Pak.
Kalau detail penjelasannya, kita sampaikan besok di kantor, jelas Arif melalui pesan singkat.Sebelumnya, Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan akan melakukan perbaikan terhadap bagian jalan yang mengalami kerusakan.Walaikumsalam Pak. Itu pekerjaan swakelola dinas, Pak. Nanti mau diservis lagi. Kemarin kami sudah meninjau juga. Terima kasih infonya, tulisnya.
Sesuai arahan Kepala Bidang Perkim, media ini juga telah berupaya menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dodo, guna meminta penjelasan terkait kondisi jalan,lr.tampomas anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini.
Media ini akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait apabila disampaikan di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Mus)
