Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026


JAKARTA- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.Dalam bagian Menimbang, Menteri Desa menyebutkan bahwa pengaturan ini diperlukan sebagai pedoman operasional agar penggunaan Dana Desa tahun 2026 tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendes ini disusun dengan berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Bab II Pasal 2, ditegaskan bahwa fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diutamakan untuk mendukung sejumlah program prioritas, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa.

Dalam Pasal 3, diatur bahwa BLT Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Selanjutnya, dalam Bab IV tentang Publikasi, Pemerintah Desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi tersebut sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Publikasi dilakukan melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat, meliputi baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, dan/atau media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.

Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut, Pasal 11 menyebutkan adanya sanksi berupa tidak diperkenankannya pengalokasian dana operasional Pemerintah Desa hingga 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Pengawasan terhadap ketentuan ini dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dilaporkan kepada Menteri Desa.

Dengan ditetapkannya Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengelola Dana Desa Tahun 2026 secara transparan, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya warga miskin, kelompok marginal, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

(Berita edukasi)



(Red)



Posting Komentar untuk "Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026"

6
Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!