Kadis Pekim Inhil Ingatkan Batas Waktu Input Data RTLH ke Sistem SIBARU Hingga 13 November 2025


INHIL -Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Pekim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan seluruh pihak terkait agar segera menyampaikan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk diinput ke dalam sistem aplikasi SIBARU.

Menurut penjelasan Kadis Pekim Inhil kepada media ini, batas waktu penginputan data tersebut ditetapkan hingga 13 November 2025. “Terkait dengan data yang akan diinput ke sistem aplikasi SIBARU, batas waktunya sampai dengan 13 November 2025. Jadi, jika ada yang ingin diusulkan, silakan koordinasi ke bidang perumahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadis Pekim menegaskan bahwa permintaan data RTLH sebenarnya telah disampaikan sejak bulan Juli 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pihak desa atau instansi terkait segera menyerahkan berkas data yang dibutuhkan.

“Permintaan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sudah kami sampaikan pada bulan Juli. Antar saja ke bidangnya supaya bisa diinput ke sistem SIBARU,” tambahnya.

Dengan adanya batas waktu ini, diharapkan seluruh data RTLH dapat terinput tepat waktu agar program perumahan bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan sesuai rencana pemerintah daerah.

Posting Komentar untuk "Kadis Pekim Inhil Ingatkan Batas Waktu Input Data RTLH ke Sistem SIBARU Hingga 13 November 2025"

6
Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!