Busurberita.id-inhil-Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh mengenai pembagian dan pemanfaatan dana tersebut. Padahal, Dana Desa terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu earmark dan non-earmark, yang memiliki fungsi dan penggunaan berbeda.
Untuk earmark, dana ini diperuntukkan bagi pelaksanaan program-program prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Program tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan, Penanganan Stunting, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dana earmark bersifat wajib, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar ketentuan.
Sementara itu, non-earmark digunakan untuk pembiayaan kegiatan kelembagaan dan kebutuhan operasional di desa.
Dana ini mencakup pembayaran insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader Posyandu, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), serta Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Apabila setelah pelaksanaan kegiatan tersebut masih terdapat sisa dana, maka dana non-earmark dapat digunakan untuk kegiatan prioritas desa lainnya, sesuai hasil musyawarah desa (musdes) berdasarkan kewenangan desa.
Aktivis publikasi Inhil, Muslimin, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pembagian Dana Desa ini sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kecurigaan terhadap pemerintah desa.
Sering kali masyarakat menilai dana desa tidak digunakan dengan baik, padahal sebagian dana sudah ditetapkan penggunaannya untuk program pusat seperti BLT, ketahanan pangan, dan stunting. Sementara sisanya digunakan untuk kelembagaan dan insentif kader desa,” ujar Muslimin kepada media ini, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, transparansi pemerintah desa juga menjadi faktor penting agar masyarakat memahami arah penggunaan dana dan ikut mengawasi pelaksanaannya.
Kalau desa terbuka soal anggaran, masyarakat pasti lebih percaya. Dengan begitu, tidak muncul isu penyimpangan atau salah paham,” tambahnya.
Melalui pemahaman tentang pembagian earmark dan non-earmark, masyarakat diharapkan bisa ikut berperan aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar pengelolaan keuangan di tingkat desa lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red)

Posting Komentar untuk "Aktivis Komunikasi Publikasi Inhil Jelaskan Pembagian Dana Desa: Jangan Salah Pahami Earmark dan Non-Earmark"