Kondisi ini mengakibatkan masih terdapat pembayaran tunjangan anak bagi ASN yang berstatus memiliki anak sekolah atau kuliah, namun belum dilengkapi dokumen resmi seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat keterangan kuliah, atau dokumen sejenisnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah ASN yang belum menyerahkan dokumen pendukung tersebut mencapai 152 orang (443-291). Akibatnya, terdapat pembayaran tunjangan anak yang belum memiliki dasar administrasi sah dengan total nilai mencapai Rp230.108.680,00. Rincian mengenai hal ini tercantum dalam Lampiran 8 pada dokumen laporan tahun 2024.
Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah (BKAD) menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memiliki database pegawai yang terintegrasi secara penuh, sehingga mempersulit proses verifikasi dan validasi dokumen dasar pembayaran gaji serta tunjangan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan.
Temuan ini menunjukkan masih lemahnya sistem administrasi dan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen ASN, khususnya dalam penyaluran tunjangan anak yang bersumber dari keuangan daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan yang dikirim telah berstatus centang dua.(Red)
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut.

Posting Komentar untuk "Diduga 152 ASN Dinas Pendidikan Inhil Belum Serahkan Dokumen Pendukung Gaji dan Tunjangan Anak"